Kamis, 24 November 2016

PKL di Pati Tak Bisa Digusur Sebelum Ada Pusat Kuliner Representatif

Pati – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dilarang melakukan penggusuran atau penertiban pedagang kaki lima, sebelum punya tempat relokasi atau tempat pengganti yang representatif untuk PKL. Jika penertiban dilakukan, maka pemkab justru menyalahi aturan.
Hal ini menurut Wakil Ketua DPRD Pati Joni Kurnianto mengatakan, sesuai dengan pasal 15 ayat 1 Perda Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Ia menyebut, dalam perda itu sudah dengan gamblang menjelaskan, PKL yang menempati lokasi yang tidak tidak sesuai peruntukannya, baru bisa direlokasi setelah pemda menyediakan tempat atau kawasan PKL.
Sehingga menurut dia, mengacu perda tersebut, Joni menegaskan tidak ada penertiban PKL di Pati, selama tempat baru yang representif belum ada.”Sebagai wakil rakyat, kami tegaskan tidak ada penertiban PKL di Pati, sebelum pemerintah daerah menyediakan tempat baru yang representatif. Ketentuan itu sudah tertuang dalam Perda,: katanya, Kamis (24/11/2016).
Bahkan dengan tegas, politisi Partai Demokrat ini menyatakan, jika ada pihak yang mencoba menertibkan PKL, tapi belum ada tempat baru, pihaknya akan berada di garda paling depan membela PKL.
Menurutnya, penertiban PKL sudah menyangkut hajat hidup orang banyak. Keberadaan PKL tidak bisa ditertibkan, apalagi digusur. Mereka mesti dibina, karena sebagian besar PKL yang berasal dari luar kota banyak yang menikah dan menetap di Pati.
“Wacana pemindahan PKL, kami sepakat harus ada tempat dulu. Kalau belum ada tempat, PKL tidak akan dipindah. Kita sebagai wakil rakyat sudah janji. Saya sendiri yang waktu itu mengawal perda PKL. Lagipula, Pati itu hiburannya kan wisata kuliner di tempat-tempat PKL, cangkrukan,” imbuh Joni.
Rencananya, Pati akan memiliki sentra pedagang kali lima representatif yang memiliki area parkir memadahi, toilet, sarana dan prasarana lainnya. Sentra PKL diharapkan bisa mengakomodasi keberadaan PKL yang selama ini punya peran penting di Pati.
Penataan PKL di Pati akan dilakukan sesuai dengan tiga zona yang ditetapkan dalam Perda, yaitu zona merah, zona kuning, dan zona hijau. Zona merah adalah daerah larangan bagi PKL, zona kuning bisa digunakan PKL untuk sementara berdasarkan tempat dan waktu, sedangkan zona hijau diperbolehkan untuk aktivitas PKL.
Kawasan PKL yang masuk zona merah, antara lain Jalan Diponegoro, Jalan Kembang Joyo, Jalan P Sudirman, Jalan Pemuda, Jalan Tunggulwulung, dan kompleks Alun-alun Pati. Meski banyak PKL yang saat ini masuk zona merah, keberadaan PKL tidak akan direlokasi, sebelum ada tempat baru yang representatif.
www.ayeey.com www.resepkuekeringku.com www.desainrumahnya.com www.yayasanbabysitterku.com www.luvne.com www.cicicookies.com www.tipscantiknya.com www.mbepp.com www.kumpulanrumusnya.com www.trikcantik.net

0 komentar:

Posting Komentar