Kamis, 24 November 2016

Timses Haryanto-Arifin Adukan Budiyono Jadi Dalang Relawan Kotak Kosong Mental di Panwaslu



Pati – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Haryanto terlepas dari ancaman jeratan hukum, setelah Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu) Pati menolak laporan tim sukses Haryanto-Saiful Arifin. Tim sukses ini melaporkan Budiyono atas dugaan ketidaknetralan dan dianggap memfasilitasi relawan kotak kosong.
Namun laporan itu akhirnya mental, karena Panwaslu Pati menganggap dua laporan dari tim sukses Haryanto-Arifin tersebut tidak memenuhi unsure pidana pemilu. Hal ini ditegaskan Ketua Panwaslu Pati Acahwan, Kamis (24/11/2016).
“Ada dua laporan yang kita kaji bersama pihak kepolisian dan kejaksaan. Pertama, laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Budiyono, karena meminjamkan mobil dinasnya untuk kepentingan relawan kotak kosong. Kedua, laporan dugaan penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye kotak kosong dengan disposisi Budiyono,” katanya.
Dari hasil kajian bersama, Panwas akhirnya menyatakan bahwa dua laporan dari Timses Haryanto-Arifin tidak ditindaklanjuti. Alasannya, kedua laporan tidak memenuhi unsur pidana pemilu.
“Memang ada larangan pejabat daerah membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon. Namun, laporan itu tidak memenuhi unsur pidana pemilu. Sebab, unsur menguntungkan atau merugikan terhadap paslon belum bisa dinilai saat ini. Unsur material belum bisa dibuktikan, apakah kegiatan sosialiasi kotak kosong di Gedung Kesenian Stadion Joyokusumo itu menguntungkan atau merugikan salah satu paslon,” ujarnya.
Dalam aturan pemilu, lanjut Achwan, memang ada larangan untuk tidak menggunakan fasilitas pemerintah yang digunakan untuk kampanye. Namun, regulasi yang mengatur kotak kosong tidak ada, sehingga dianggap menjadi kelemahan bagi panwas. Karena tidak punya dasar hukum yang menjadi pijakan untuk mengatur sosialiasi atau kampanye kotak kosong.
Terlebih, aktivitas relawan kotak kosong di Gedung Kesenian dinilai panwas bukan masuk kegiatan kampanye, tetapi sosialiasi. Dalam PKPU disebutkan, kampanye merupakan kegiatan menyampaikan visi, misi dan program atau informasi lainnya untuk meyakinkan pemilih.
Kampanye dilakukan tim kampanye yang terdaftar di KPU, sedangkan relawan kotak kosong tidak terdaftar di KPU. Dengan dasar itu, panwas menyatakan laporan Tim Sukses Haryanto-Arifin tidak bisa dilanjutkan.
“Kaitannya mobil dinas, sekali lagi, memang ada larangan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah. Namun, apa yang dilakukan relawan kotak kosong menggunakan mobil dinas Plt Bupati Pati Budiyono tidak untuk kegiatan kampanye, sehingga tidak masuk unsur pidana pemilu,” tandas Achwan.
Ia menyebut, dalam memproses laporan yang memenuhi syarat, ada dua jenis pidana yang bisa dikenakan, yakni pidana pemilu dan pidana umum. Laporan yang dinyatakan pidana pemilu masuk ranah panwas, sedangkan pidana umum akan masuk kepolisian.
Oleh karenanya, jika ada pihak-pihak yang tak puas dengan hasil dari Panwas, pihak terlapor bisa melakukan tindakan lain melalui aduan ke polisi.
“Kalau pelapor tidak puas dengan hasil kajian kami dan ingin menempuh jalur hukum pidana, kami persilakan karena menjadi hak pelapor. Namun, kalau hasil kajian kami bersama kepolisian dan kejaksaan ternyata ada indikasi masuk ranah hukum pidana umum, tentu kami bisa memberikan rekomendasi kepada polisi bahwa dugaan laporan itu masuk pidana umum, bukan pidana pemilu,” kata Achwan.

Pengamat Nilai Ada Ketidakadilan untuk Calon Tunggal
Hingga saat ini, Panwaslu Pati sudah menerima lima laporan. Laporan pertama dari Partai Demokrat atas kampanye hitam yang mencatut logo Demokrat dan Golkar. Laporan kedua dan ketiga dari pihak relawan kotak kosong, sedangkan laporan keempat dan kelima dari pihak tim sukses Haryanto-Arifin. Kelima laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
Di sisi lain, Pengamat politik dari Undip Semarang Hakim ALif Nugroho menyebut, keberadaan kotak kosong dalam pesta demokrasi sangat dilematis. Hal itu disebabkan tidak ada regulasi yang mengatur calon tunggal secara spesifik.
Akibat kekosongan hukum tersebut, tidak jarang penyelenggara pemilu dan pengawas di daerah mengalami kebimbangan. Bahkan, sejumlah kalangan menilai ada ketidakadilan dari keberadaan kotak kosong.
Dia menilai, kekosongan hukum yang mengatur Pilkada dengan calon tunggal akan menjadi “bola salju” yang menggelinding, semakin besar yang pada akhirnya membuat masalah baru.
“Kalau ada relawan kotak kosong yang melakukan pelanggaran pilkada, apa sanksinya? Apakah dikenakan sanksi pidana pemilu? Itu tidak mungkin, karena kotak kosong tidak ada calonnya. Tidak ada seseorang yang secara hukum mewakili kotak kosong. Akibatnya, laporan dari tim sukses calon tunggal akan sia-sia kalau ada dugaan pelanggaran dari relawan kotak kosong,” terangnya.
Kondisi itu dianggap Hakim tidak adil. Pasalnya, timses calon tunggal akan dikenakan sanksi bila melakukan pelanggaran, sedangkan relawan kotak kosong tidak ada sanksi pidana pemilu karena tidak ada regulasi yang mengatur.
www.ayeey.com www.resepkuekeringku.com www.desainrumahnya.com www.yayasanbabysitterku.com www.luvne.com www.cicicookies.com www.tipscantiknya.com www.mbepp.com www.kumpulanrumusnya.com www.trikcantik.net

0 komentar:

Posting Komentar