Kamis, 24 November 2016

Pengadilan Negeri Pati Dipenuhi Ribuan Pelanggar untuk Sidang Tilang

Pati – Sejak digencarkanya Operasi Zebra mulai 16 November lalu, setiap hari Polres Pati berhasil menjaring puluhan hingga ratusan pelanggar lalu lintas. Mereka langsung dikenai tilang, sehingga dampaknya Pengadilan Negeri (PN) Pati selalu dipenuhi pelanggar untuk mengikuti sidang tilang.
Seperti yang terlihat Kamis (24/11/2016) tadi, ribuan orang terlihat berdesak-desakan untuk antre mengikuti sidang tilang. Panitera PN Pati, Sumitro mengatakan, mereka yang melanggar lalu lintas dalam Operasi Zebra mengikuti peradilan cepat dengan tiga hakim. Ketiga hakim tersebut harus menyelesaikan ribuan perkara lalu lintas hari itu juga.Karena itu, pengadilan rencananya akan tetap dibuka hingga malam ini bila memang harus diselesaikan dalam sekali waktu. “Kami menggunakan sistem peradilan cepat sampai semuanya bisa tertangani sesuai dengan urutan,” kata Sumitro.Dari ribuan pelanggar lalu lintas yang disidang, sebagian besar dikenakan denda sekitar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan pengendara. Mereka yang tidak hadir di PN, harus ke Kejaksaan Negeri untuk mengurus surat tilang dan membayar denda.Novita, pengendara asal Rejoagung, Trangkil mengaku senang bisa mengikuti proses peradilan sesuai dengan prosedur hukum. Dia dikenakan tilang polisi, lantaran tidak membawa surat izin mengemudi (SIM).“Waktu ada operasi, saya tidak membawa SIM. Saya buru-buru, SIM tertinggal di rumah. Proses ini baik, karena berlangsung secara transparan dan denda masuk negara, bukan masuk ke oknum,” ungkap Novita.Kasatlantas Polres Pati AKP Ikrar Potawari menyampaikan, ada sekitar 2.400 pelanggar yang terjaring operasi zebra di Pati selama 16-24 November 2016. Dari 2.400 pelanggar, 1.667 orang dikenakan tilang dan 733 orang dikenakan teguran. www.ayeey.com www.resepkuekeringku.com www.desainrumahnya.com www.yayasanbabysitterku.com www.luvne.com www.cicicookies.com www.tipscantiknya.com www.mbepp.com www.kumpulanrumusnya.com www.trikcantik.net

0 komentar:

Posting Komentar