
Grobogan – Tim Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Grobogan tengah memburu bandar judi jenis capjiki yang diketahui berasal dari Kabupaten Demak. Identitas bandar sudah dikantongi, dari hasil penangkapan 15 pengedar dan pengepul judi capijiki sejak beberapa hari lalu.
Ke-15 pelaku ini dibekuk dari penggerebekan di sejumlah kecamatan di Grobogan. Dari pengakuan mereka, sebagian besar menyetorkan uang hasil judi itu ke bandar di daerah Demak.
“Dari keterangan tersangka, judi capjiki ini dibuka lima kali dalam satu hari. Yakni, jam 9,11,13,15, dan 17. Para tersangka ini mengaku kalau uang penjualan itu disetorkan pada bandar judi yang ada diwilayah Demak,” kata Kapolres Grobogan AKBP Agusman Gurning, dalam gelar perkara di Mapolres Grobogan, Selasa (18/10/2016).
Menurut dia, belasan pelaku perjudian ini dibekuk, dari laporan masyarakat yang mengeluhkan banyaknya aktivitas judi ini di Grobogan. Mereka ditangkap saat melakukan transaksi di sejumlah tempat.
“Total tersangka perjudian yang berhasil kita amankan ada 15 orang dan semuanya jenis judi capjiki. Pelaku judi ini kita amankan dalam operasi pekat selama sepekan terakhir,” ujarnya, didampingi Kasat Reskrim AKP Eko Adi Pramono.
Para pelaku perjudian itu ditangkap dari delapan tempat kejadian perkara (TKP). Yakni, di wilayah Polsek Purwodadi dan Polsek Gubug masing-masing ada 2 TKP. Kemudian, di wilayah Polsek Tegowanu, Tanggungharjo, Karangrayung, dan Kedungjati, masing-masing 1 TKP.
Selain 15 pelaku, sejumlah barang bukti perjudian juga berhasil diamankan. Seperti uang tunai sebanyak Rp 4.466.000, ramalan, kupon, handphone, dan alat tulis.
Menurut Agusman, para tersangka yang diamankan itu bertindak sebagai penjual dan pengepul. Setiap harinya, mereka bisa mendapatkan omzet Rp 150 sampai Rp 250 ribu tiap kali buka.
Agusman menambahkan, penangkapan pelaku perjudian itu berdasarkan laporan yang didapat dari masyarakat. Dari laporan itu, pihaknya kemudian melakukan operasi pekat untuk menindak pelaku perjudian.






0 komentar:
Posting Komentar