Sabtu, 15 Oktober 2016

Miris, Puluhan Perempuan dan Anak-anak Jadi Korban KDRT di Jepara

(Jepara) – Angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Jepara tergolong masih tinggi. Pasalnya, hampir setiap tahun kasus KDRT di Kabupaten Jepara berada diangka di atas 50 kasus, itu terjadi baik kepada perempuan maupun kepada anak.

Hal itu seperti yang dikatakan Kepala Bidang Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan pada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Sri Utami. Menurutnya, tercatat pada 2015 lalu, terjadi sedikitnya 80 kasus, dan tahun ini sampai Agustus kemarin sudah mencapai 60 kasus.
”Ke-60 kasus KDRT itu terjadi kepada anak dan perempuan. Bahkan jumlahnya hampir imbang,” kata Sri Utami.
Ia mengatakan, tingginya angka tersebut menjadi suatu permasalahan yang perlu mendapatkan komitmen bersama. Terutama dari pihak keluarga dan lingkungan sekitar. Mengingat peran keluarga merupakan lingkungan hidup primer dan fundamental tempat terbentuknya kepribadian yang mewarnai kehidupan manusia.
”Keluarga juga perantara sosial pertama dan utama yang mengemban fungsi strategis. Dengan demikian akan terwujud keluarga kecil yang berketahanan dan sejahtera,” ujarnya.
Ia meyakini di luar masih banyak kasus KDRT yang terjadi dan tidak tercatat di instansinya. Ini karena, masih banyak orang yang enggan untuk melapor terkait perilaku KDRT dengan berbagai alasan.
”Masih banyak masyarakat kita yang belum sadar hukum. Mereka rela dipukul atau diapa-apakan oleh suami tetapi malu untuk melapor. Itu diyakini masih sangat banyak. Sehingga perlu terus dilakukan sosialisasi mengenai kesadaran hukum agar mereka bersedia melapor dan ditindaklanjuti,” terangnya.
Meski begitu, ia mengaku kesadaran masyarakat terhadap hukum sudah mulai meningkat. Itu terjadi selain dilakukan sosialisasi juga adanya pemberitaan dan informasi dari media massa berkait kasus-kasus KDRT yang diproses secara hukum.
Hal senada juga disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara Yuni Daru W. Menurutnya, terjadinya KDRT juga tidak lepas dari ketidaktahuan dan kesadaran hukum. Tidak hanya dari pihak istri yang rela dipukul atau tindakan kekerasan lainnya.
”Pihak laki-laki juga saya yakin tidak tahu atau tidak sadar hukum. Ketika mereka sadar hukum, tentu saja tidak berani melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga,” kata Yuni Daru.
Menurutnya, dibutuhkan sosialisasi tentang hukum secara terus menerus oleh instansi terkait. Selain itu juga oleh penegak hukum, termasuk instansi yang ia pimpin saat ini. Ia mengaku memiliki program sosialisasi hukum ke masyarakat secara langsung untuk memberikan pengetahuan tentang hukum yang lebih lengkap.
Kasus KDRT juga Disebabkan Pernikahan Dini
Kejari Jepara memberikan sosialisasi terkait KDRT dalam kegiatan kordinasi antar instansi di Kecamatan Tahunan. (KORAN /WAHYU KZ)
Sementara itu, tingginya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Jepara diakibatkan beberapa faktor. Faktor yang paling dominan adalah faktor ekonomi. Apalagi kasus KDRT di Jepara kerap terjadi pada masyarakat dengan tingkat kemampuan ekonomi yang rendah.
”Paling banyak memang faktor ekonomi. Biasanya, sang suami tidak memiliki uang kemudian menjadi tempramental, sedikit-sedikit marah hingga melakukan tindakan kekerasan,” ujar Kepala Bidang Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan pada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Sri Utami.
Menurutnya, pernikahan di usia muda atau dini juga dapat memicu tindak kekerasan. Alasannya, pernikahan yang terlalu dini belum siap baik secara mental, biologis maupun ekonomi. Ketika tidak siap secara ekonomi jelas akan memicu tindak kekerasan.
”Nikah dini juga banyak yang belum siap secara mental. Ketika menghadapi suatu persoalan dalam rumah tangga, kerap muncul tindakan kekerasan. Gampang emosi dan yang lainnya,” katanya.
Ia juga mengatakan, dalam menjalin hubungan rumah tangga tidaklah mudah. Dua belah pihak yakni suami istri harus memiliki kesiapan seua aspek. Ketika ada beberapa aspek yang belum terpenuhi, maka dangat rentan untuk terjadi tindakan kekerasan.
”Kami juga masih terus melakukan sosialisasi terkait dampak dari pernikahan usia dini. Kami ingin agar masyarakat Jepara menikah pada usia yang sudah mencukupi. Sebab resiko baik kesehatan maupun sosial yang akan dihadapi sangat besar ketika menikah di usia dini,” imbuhnya. www.ayeey.com www.resepkuekeringku.com www.desainrumahnya.com www.yayasanbabysitterku.com www.luvne.com www.cicicookies.com www.tipscantiknya.com www.mbepp.com www.kumpulanrumusnya.com www.trikcantik.net

0 komentar:

Posting Komentar