Hal ini ditegaskan Ketua Panwaslu Kabupaten Pati, Achwan, di sela-sela bimbingan teknis pengawasan Pilkada di Gitrary Perdana Hotel, Pati, Sabtu (15/10/2016).
Menurutnya, ada sejumlah kriteria perbuatan yang disebut black campaign. Salah satunya, upaya menghasut, menghina, melecehkan dan mengadu domba tanpa didasari bukti atau fakta yang ada.
Sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016, black campaign apa pun caranya akan menjadi tugas dan wewenang panwas untuk melakukan penindakan. Hal itu juga berlaku untuk upaya black campaigne melalui media sosial, seperti Facebook, Twitter, Instragam dan beragam aplikasi sosial lainnya.
“Propaganda itu tidak boleh. Yang diperbolehkan itu mengkritisi dengan sehat, disertai dengan fakta atau bukti bila itu tidak mau dianggap sebagai black campaign. Kritik dan penghinaan itu beda. Jangan sampai kalimat-kalimat yang diunggah di medsos justru masuk kategori kampanye hitam sehingga bisa dikenakan sanksi,” kata Achwan.
Karena itu, akun medsos resmi dari timses akan didaftar Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehari sebelum masuk masa kampanye. Dia mengimbau kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif bila ada black campaign lewat medsos.
“Kalau ada dugaan kampanye hitam lewat medsos, segera lapor kepada kami. Selain kami mengawasi, kami juga berhadap ada peran aktif dari masyarakat. Jangan sungkan untuk melaporkan kepada kami,” ujarnya.
Sementara itu dalam bintek tersebut, diikuti sekitar 147 panwas kecamatan yang tersebar di Kabupaten Pati. Menurut Achwan, bintek digelar untuk membekali para panitia pengawas di 21 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Pati.
“Sebab, kalau ada sengketa-sengketa ringan seperti kesalahpahaman antara peserta dan penyelenggara bisa dilakukan di tingkat bawah,” terangnya.
Ada empat agenda dalam bimtek tersebut. Yakni membahas tentang anggaran dan kearsipan dengan mendatangkan dari Arpusda Pati. Kemudian, pembahasan tentang potensi pelanggaran pemilu.
Teknis penanganan adanya pelanggaran juga dibahas. Sehingga semua panwas di tingkat kecamatan bisa menangani pelanggaran dengan baik, sesuai dengan aturan perundang-undangan. Terakhir, simulasi penyelesaikan sengketa secara cepat yang bisa dilakukan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dan panwascam.
“Bimbingan teknis diharapkan bisa menyelesaikan beragam sengketa, mulai dari sengketa ringan seperti kesalahpahaman antara peserta dan penyelenggara. Seandainya muncul sengketa di tingkat bawah, tidak harus dibawa ke tingkat kabupaten sehingga tidak menumpuk,” imbuh Achwan.
Sementara itu, simulasi diharapkan memberikan bekal secara praktis agar semua anggota panwas tidak kaget ketika menangani sengketa yang benar-benar terjadi di lapangan pada Pilkada.
“Kami berharap Pilkada bisa berjalan lancar. Namun, bekal praktik penanganan sengketa Pilkada sangat perlu bila kemungkinan terjadi polemik dan potensi-potensi pelanggaran,” tandas Achwan.






0 komentar:
Posting Komentar