(Pati) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati, masih menunggu berkas balon Bupati Pati 2017-2022, sebagai persyaratan Pilkada 2017 mendatang. Berkas tersebut, diantaranya ijin cuti kampanye, dan surat pengunduran diri dari PNS.
Umi Nadliroh. Komisioner KPU Kabupaten Pati, Umi Nadliroh mengungkapkan, penetapan bakal calon menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Pati 2017, pada 24 Oktober 2016. Lima hari setelah penetapan, 29 Oktober 2016, bakal calon Bupati 2017-2022, Haryanto harus sudah menyerahkan surat keterangan pengundurannya sebagai PNS, atau surat keterangan pengunduran tersebut masih dalam proses. “Dan untuk SK pengunduran dari PNS itu diserahkan dalam jangka 60 hari setelah penetapanKemudian ketentuan terkait cuti kampanye itu, harus disampaikan ke KPU itu, paling lambat sehari sebelum kampanye,” Komisioner KPU Kabupaten Pati, Umi Nadliroh. Sementara itu, Bupati Haryanto yang dikonfirmasi terkait persyaratan ijin cuti dan surat keterangan mengundurkan diri dari PNS, sudah diajukan. Ijin cuti ke Mendagri melalui Gubernur Jawa Tengah, dan surat pengunduran diri dari PNS sudah dilayangkan ke BKN di Jakarta.






0 komentar:
Posting Komentar