
Jepara – Gema Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Jepara memang sudah mulai berjalan. Bahkan, sudah ada dua bakal pasangan calon (Bapaslon) yang akan bertarung di Pilkada.
Mereka adalah Ahmad Marzuqi (Bupati Jepara incumben) – Dian Kristiandi (Ketua DPRD Jepara) dan Subroto (Wabup Jepara incumben) yang berpasangan dengan Nuryahman (pengusaha mebel).
Berdasar jadwal, penetapan paslon peserta Pilkada Jepara baru digelar Senin (24/10) mendatang. Sedang masa kampanye digelar mulai Jumat (28/10) hingga 11 Februari 2017. Namun, saat ini kapanye sudah mulai terlihat dimana-mana. Salah satunya kampanye menggunakan alat peraga seperti baliho dan spanduk.
Berbagai alat peraga itu ada yang dipasang di perempatan atau pertigaan jalan, hingga depan rumah warga. Ada juga yang dipasang dengan cara dipaku di pohon, melintang di atas jalan bahkan ada yang terpasang di area sekitar sekolah.
Kepala Satpol PP Kabupaten Jepara Trisno Santoso mengatakan pihaknya belum bisa berbuat banyak. Karena itu, mereka akan berkoordinasi dulu dengan berbagai pihak mulai dari Panwaslu, KPU, Desk Pilkada, pihak kepolisian dan lain sebagainya terkait perkembangan yang terjadi di lapangan.
”Panwaslu Jepara, ternyata sudah berencana menggelar rapat untuk membahas persoalan itu. Hasilnya itulah yang akan jadi pijakan kita melangkah. Terlebih, terkait pilkada jadi kami tak bisa bergerak sendiri,” katanya.
Hanya, untuk spanduk atau baliho milik sejumlah nama yang tak jadi mendaftar sebagai peserta pilkada sudah dibersihkan dejak pekan lalu. Selain sudah usang, baliho tersebut melanggar Perda K3.
”Yang pasti kami masih menunggu komando. Kalau diminta membersihkan, baliho bapaslon akan segera kami turunkan,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Jepara Arifin mengakui berbagai alat peraga berbau kampanye dari kedua tim bapaslon sudah marak terpasang di berbagai titik di Kota Ukir. Baik kawasan Jepara selatan, utara, timur hingga barat.
Berbagai alat peraga itu ada yang dipasang di perempatan atau pertigaan jalan, hingga depan rumah warga. Ada juga yang dipasang dengan cara dipaku di pohon, melintang di atas jalan bahkan ada yang terpasang di area sekitar sekolah.
”Salah satunya seperti yang ada di Desa Petekeyan Kecamatan Tahunan. Kalau dipaku di pohon seperti di jalan protokol wilayah Kecamatan Mlonggo,” kata Arifin.
Ukuran spanduk, baliho, banner atau yang sejenis milik tim kedua bapaslon itu beragam. Ada yang hanya puluhan centimeter namun tak sedikit yang ukurannya lebih dari 1 meter. Beberapa spanduk atau baliho itu terpasang tak beraturan sehingga terkesan “mengganggu” pemandangan.
Untuk itu ia mengimbau bapaslon maupun tim pendukung tetap menaati aturan main, khususnya soal pemasangan alat peraga. Sebab ada regulasi yang mengatur hal itu. Mulai dari lokasi pemasangan, cara, ukuran, isi atau desain dan hal lain yang terkait dengan alat peraga tersebut.
“Bapaslon maupun tim harus memberikan keteladanan. Soal pemasangan dengan cara dipaku di pohon misalnya sudah tentu tak memiliki kepekaan terhadap lingkungan. Pemasangan di area sekolah itu juga mestinya tak dilakukan karena kawasan itu harus steril dari kegiatan politik praktis,” jelasnya.






0 komentar:
Posting Komentar