Senin, 17 Oktober 2016

Bupati Kudus Pecat Kepala Disdikpora dan Kabidnya, Jika Ketahuan Pungli Guru



Kudus – Musim pengawasan terhadap kemungkinan terjadinya pungutan liar (pungli) di berbagai sektor, sebagaimana digembar-gemborkan di tingkat pemerintah pusat, rupanya juga menyebar hingga ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus.

Hal itu dilakukan Bupati Kudus H Musthofa, yang mendadak mengeluarkan ancaman akan memecat kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kudus, jika menemukan pungli di sektor ini.
Bukan hanya kepalanya saja yang bakal dipecat, melainkan juga kepala bidang (kabid) yang ada di sana, yang juga akan menerima nasib serupa, jika ketahuan melakukan pungli.
Hal itu ditegaskan bupati, saat mengunjungi Madrasah Ibtidaiyah (MI) Muhammadiyah Kota dan PAUD Bhayangkari, turut Desa Rendeng, Kecamatan Kota, Senin (17/10/2016).
Bukan tanpa alasan jika bupati mendatangi kedua lembaga pendidikan ini. Pasalnya, bupati mendapat cuitan dari akun media sosial Twitter-nya, yang menginformasikan soal pungutan yang diduga dilakukan lembaga pendidikan di Kecamatan Kota.
”Karena itu, saya mendatangi lokasi ini, untuk mengetahui kebenaran dari kabar atau informasi tersebut. Hal ini saya lakukan, supaya tidak ada keluhan atau keresahan yang timbul akibat informasi tersebut,” katanya.
Namun dari hasil klarifikasi yang dilakukan pihaknya, bupati mengatakan jika pihaknya tidak menemukan adanya pungutan liar yang dimaksud. Yang ada, adalah potongan gaji yang diberika guru, yang tergabung dalam Forum Komunikasi Guru SD Swasta.
”Yang sebesar Rp 75 ribu itu, adalah uang iuran yang diberikan para guru kepada organisasi tersebut. Dan itu setiap bulan memang dilakukan, untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan dari forum tersebut. Itu klarifikasi yang saya dapatkan tadi,” tuturnya.
Bupati pun akhirnya memaklumi adanya iuran tersebut. Sebagai kepala daerah, dirinya tidak bisa melarang hal tersebut. Alasannya karena hal itu sudah berdasarkan prinsip sukarela dan kesepakatan guru. ”Namun, saya juga tidak mendukung hal itu, karena ada yang mengeluhkannya,” katanya.
Kabid Dikdas Sebut Iuran Rp 75 Ribu Atas Dasar Sukarela
Guru-guru SD swasta yang ada di Kecamatan Kota dilaporkan harus membayar pungli sebesar Rp 75 ribu, yang lantas dicek Bupati Kudus H Musthofa, Senin (17/10/2016). (Koran Muria/Faisol Hadi)
Guru-guru swasta yang ada di Kecamatan Kota, rupanya membayar iuran Rp 75 ribu setiap bulannya, yang dimasukkan ke organisasi bernama Forum Komunikasi Guru SD Swasta. Informasi inilah yang membut Bupati Kudus H Musthofa mengeceknya langsung, karena ada yang mengeluhkan soal itu.
Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kudus Kasmudi mengatakan, iuran tersebut memang ada. ”Namun itu dilakukan atas dasar sukarela oleh para guru,” katanya.
Menurut Kasmudi, yang memberikan iuran itu ada 1.925 guru se Kabupaten Kudus, yang menerima bantuan dari Pemkab Kudus. ”Dan itu bukan potongan atau pungli. Tapi itu berdasarkan sukarela. Dan persoalan ini (penarikan iuran, red) hanya muncul di Kecamatan Kota,” terangnya.
Bupati Kudus H Musthofa menegaskan bahwa dirinya akan memecat langsung semua pihak yang ketahuan melakukan pungli. Termasuk kepala Disdikpora hingga kabid-kabidnya yang ada di sana. ”Ini tolong didengarkan. Saya sendiri yang akan mencopotnya, jika mendapati adanya pungutan liar di sekolah atau dunia pendidikan,” tegasnya.
Dan mendapati sejumlah guru yang tergabung dalam Forum Komunikasi Guru SD Swasta di Kecamatan Kota yang harus memberikan iuran sejumlah Rp 75 ribu, memang membuat prihatin bupati.
Untuk mengatasi hal itu, bupati lantas meminta kepada sejumlah guru untuk membuat akta forum, yang nantinya bisa digunakan untuk mengajukan bantuan organisasi tersebut.
”Karena saya tidak ingin guru-guru sampai harus iuran lagi. Dengan adanya bantuan dari pemerintah, maka tidak perlu ada lagi yang iuran. Sehingga guru akan semakin senang dan ringan dalam menyalurkan ilmunya mendidik anak-anak,” paparnya.
Bahkan, bupati menegaskan jika mulai 2017 mendatang, tidak usah ada iuran semacam itu. Meski dilakukan dengan ikhlas namun, jika ada yang keberatan maka akan tetap tidak baik. ”Karenanya, kami dari pemerintah akan membantu para guru,” jelasnya.
Para guru lantas diberikan waktu satu pekan, untuk membuat akta tersebut. Waktu tersebut dianggap cukup guna, selain itu juga disesuaikan dengan pembahasan APBD 2017 mendatang, sehingga bisa dianggarkan dana bagi mereka.
Bupati menjelaskan bahwa pungutan apapun bentuknya di dunia pendidikan, harusnya tidak perlu dilakukan. Sebab, anggaran dari pemerintah kabupaten juga tinggi untuk dunia pendidikan di Kudus.
Tercatat puluhan miliar dikucurkan, agar semua anak di Kudus mampu sekolah. Menurut bupati, jika pemerintah bisa membantu kenapa tidak. ”Yang penting sesuai dengan prosedur, apalagi ini masalah dunia pendidikan. Saya hanya berharap kesejahteraan guru mampu terwujud. Minimal dengan bantuan semacam itu,” imbuhnya. www.ayeey.com www.resepkuekeringku.com www.desainrumahnya.com www.yayasanbabysitterku.com www.luvne.com www.cicicookies.com www.tipscantiknya.com www.mbepp.com www.kumpulanrumusnya.com www.trikcantik.net

0 komentar:

Posting Komentar